Backsound

Backsound

Minggu, 04 Mei 2014

Hukum Internasional


Hukum Internasional

Hukum Intenasional atau sering disebut sebagai “Internasional Law”. Pengertian secara umum dan hukum intenasional adalah, bahwa istilah “Hukum” masih diterjemahkan sebagai aturan, norma atan kaedah. Sedangkan istilah internasional menunjukan bahwa hubungan hukum yang diatur tersebut adalah subjek hukum yang melewati batas wilayah suatu negara, yaitu hubungan antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya, serta hubungan antara subjek hukum bukan negara satu dengan subjek hukum bukan negara. lainnya.
Pada hakekatnya hukum internasional adalah hukum yang mengatyur hubungan hukum atau masalah yang melintasi batas negara. Dengan kata lain hukum internasional mengatur masalah yang timbul antarsubjek hukum antar negara. Masyarakat internasional tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif pusat seperti pada negara-negara nasional, yang bertugas menjalankan hukum internasional tersebut. Dan juga dalam masyarakat internasional tidak terdapat badan legislatif dan badan yudikatif, serta kekuasaan polisional. Artinya tidak ada yang bisa memaksakan berlakunya hukum internasional tersebut kepada masyarakat. Hukum internasional hanya sebagal sisteni koordinasi.
Beberapa ahli hukum menganggap tidak adanya badan-badan tersebut sebagai suatu kelemahan sehingga hukum internasional tidak dapat dipandang sebagai hukum dalam arti yang sebenarnya. Dengan kata lain hukum internasional hanyalah bagian dan hukum secara umum yang tidak bisa dipastikan bagai mana pelaksanaannya. Dalam perkembangan ilmu hukum anggapan Austin tersebut adalah keliru. Hal tersehut dikarenakan, sifat hukum tidak selamanya ditentukan olch badan-badan tersebut. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum, memang adanya badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan ciri-ciri yang jelas dan pada suatu sistem hukum yang efektif, akan tetapi hal mi tidak berarti bahwa tanpa lembaga-lembaga tersebut tidak terdapat hukum. Hal ini berkaitan dengan teori hukum alam yang mengatakan bahwa berlakunya hukum karena kebutuhan manusia secara kodrat (Kususmaatrnadja, M. )

Beberapa Teori Dasar Hukum Internasional

Teori Hukum Alami
Ajaran hukum alam mempunyai pengaruh yang besar atas hukum internasional sejak permulaan pertumbuhannya. Ajaran ini yang mula-mula mempunyai ciri-ciri keagamaan yang kuat, untuk pertama kalinya dilepaskan dan hubungannya dengan keagamaan itu oleh Hugo Grotius. Hukum alam diartikan sebagai hukum ideal yang berdasarkan atas hakekat manusia sebagai makhluk yang berakal atau kesatuan kaedah-kaedah yang diilhamkan alam pada akal manusia
Menurut penganut-penganut ajaran hukum alam ini hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional itu tidak lain dari pada “hukum alam” yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa. Dengan lain perkataan negara-negara itu terikat atau tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain karena hukum internasional itu merupakan bagian dan pada hukum yang lebih tinggi yaitu “hukum alam”.

Teori Kehendak Negara
Aliran mi mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional itu atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Menurut mereka pada dasarnya negaralah yang merupakan sumber segala hukum dan hukum internasional itu mengikat karena negara-negara itu atas kemauan sendiri mau tunduk pada hukum internasional. Aliran ini menyadarkan teori mereka pada falsafah Hegel yang dahulu mempunyai pengaruh yang luas di Jerman. Salah seorang yang paling terkemuka dan aliran ini adalah George Jellineck yang terkenal dengan “Selbst-limitation-theonie”-nya. Seorang pemuka lain dan aliran ini adalah Zorn yang berpendapat bahwa hukum internasional itu tidaklah lain dan pada hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukurn Internasional bukan suatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat diluar kemauan negara
Kelemahan teori-teori ini adalah bahwa mereka tidak dapat menerangkan dengan rnemuaskan bagaimana caranya hukum internasional yang tergantung pada kehendak negara-negara dapat mengikat negara-negara itu. Teiepel berusaha untuk membuktikan bahwa hukum internasional itu mengikat bagi negara-negara, bukan karena kehendak mereka satu persatu untuk terikat melainkan karena adanya suatu kehendak bersama, yang lebih tinggi dan kehendak masing-masing negara, untuk tunduk pada hukum internasional. Triepel mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional pada kehendak negara tetapi membantah kemungkinan suatu negara melepaskan dirinya dari ikatan itu dengan suatu tindakan sepihak.

Teori Madzhab Weina
Suatu norma hukumlah yang merupakan dasar terakhir dari pada kekuatan mengikat dan pada hukum internasional. Demikianlah pendirian suatu aliran yang terkenal dengan nama Madzhab Weina. Menurut madzhab ini kekuatan-kekuatan mengikat suatu kaedah hukum internasional didasarkan suatu kaedah yang lebih tinggi yang pada gilirannya didasarkan pula pada suatu kaedah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya. Pada puncaknya kaedah-kaedah hukum dimana terdapat kaedah dasar yang tidak dapat lagi dikembalikan pada suatu kaedah yang lebih tinggi, melainkan harus diterima adanya sebagai suatu hypothese asal yang tidak dapat diterangkan secara hukum.
Ajaran madzhab Weina ini mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaedah dasar, memang dapat menerangkan secara logis dari mana kaedah-kaedah hukum internasional itu memperoleh kekuatan mengikatnya akan tetapi ajaran ini tidak dapat menerangkan mengapa kaedah dasar itu sendiri mengikat. Dengan demikian maka seluruh sistem yang logis tadi menjadi tergantung-gantung di awang-awang jadinya. Sebab tak mungkin persoalan kekuatan mengikat hukum internasional itu disandarkan atas suatu hypothese. Dengan pengakuan bahwa persoalan kaedah dasar merupakan suatu pensoalan di luar hukum (metayunidis) yang tidak dapat diterangkan, maka persoalan mengapa hukum internasional itu mengikat dikembalikan kepada nilai-nilai kehidupan manusia diluar hukum yakni rasa keadilan dan moral.

Teori Aliran Madzhab Perancis
Madzahab Perancis dengan pemuka-pemukanya terutama Fauchile, scelle dan Duguit mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional seperti juga segala hukum pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang mereka namakan fakta-fakta kemasyarakatan yang menjadi dasar. Menurut mereka persoalannya dapat dikembalikan pada sifat alami manusia sebagai makhluk sosial, hasratnya untuk berabung dengan manusia lain dan kebutuhannya akan solidaritas. Kebutuhan dan naluri sosial manusia sebagai orang seorang menurut mereka juga dimiliki oleh bangsa-bangsa. Jadi dasar kekuatan mengikat hukum (internasional) terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu perlu mutlak bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat.
Teori Positivisme
Pada teen mi kekuatan mengikatnya hukum internasional pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Hukum internasional itu sendiri berasal dan kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara. Kelemahan dari teori ini adalah tidak dapat menjelaskan jika ada negara yang tidak setuju apakah hukurn internasional tidak lagi mengikat, tidak dapat menjelaskan jika ada negara baru tetapi langsung terikat oleh hukum internasional, tidak dapat menjelaskan mengapa ada hukum kebiasaan, kemauan negara hanya Facon De Parler (perumpamaan), berlakunya hukum internasional tergantung dan society of state. Sedangkan kelebihannya Praktek-praktek negara dan hanya peraturan-peraturan yang benar-benar ditaati yang menjadi hukum internasional.

Subjek Hukum Internasional

Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dan kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).
Ciri Subyek Hukum Internasional
  • Semua entitas
  • ada Kemampuan
  • Memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
  • Penduduk yang tetap
  • Wilayah tertentu
  • Pemenintahan
  • Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Beberapa literatur menyebutkan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa negara adalah satu-satunya subjek hukum internasional.
Alasan yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama adalah:
  • Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional terutama adalah Negara.
  • Pearjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya.

Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James 11. Wolfe:
  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
  • Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjeh hukum internasional adalab pasal 104 piagam PBB.

Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
Dasar hukumya:
  • Internasionai committee of red cross (ICRC)
  • Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang

Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
Dasar hukumnya:
  • Lateran Tretay (11 february 1929)

Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
Kaum beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dan masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
Dasar hukumnya:
  • Hak untuk menentukan nasib sendiri
  • Hak untuk memilih sistem ekonomi, social dan budaya sendiri
  • Hak untuk menguasai sumber daya alam

Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
Dasar hukumnya:
  • Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
  • Perjanjian upersilesia 1922
  • Keputusan permanent court of justice 1928
  • Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
  • Konvensi Genocide 1948

Perumusan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukurn internasional itu sendiri.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dan bentuknya, sedang sumber hukum matenriil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dan hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu penistiwa atau situasi tertentu.

Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional

Tempat Hukum Internasional Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan
Pembahasan persoalan tempat atau kedudukan hukum internasional dalam rangka hujum secara keseluruhan didasarkan atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidang hukum, hukum internasional merupakan bagian dari pada hukum pada umumnya. Anggapan atau pendirian demikian tidak dapat dielakkan apabila kita hendak melihat hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan-ketentuan dan azas-azas yang efektif yang benar-benar hidup di dalam kenyataan dan karenanya mempunyai hubungan yang efektif pula dengan ketentuan-ketentuan atau bidang-bidang hukum lainnya, di antaranya yang paling penting adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam masing-masing lingkungan kebangsaannya yang dikenal dgnnama hukum nasional. Karena pentingnya hukum nasional masing-masing negara dalam konstelasi politik dunia dewasa ini dengan sendirinya pula persoalan bagaimanakah hubungan antar berbagai hukum nasional itu dengan hukum internasional.

Dari Sudut Teoritis Ada Dua Pandangan Tentang Hukum Internasional,yaitu:
  • Pandangan Voluntarisme, yaitu yang mendasarkan berlakunya hukum internasional dan bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum internasional ini tergantung pada kemauan negara. Contoh: Teori kehendak bersama negara, teori kehendak negara.
  • Pandangan Objektivitas, yaitu menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini terlepas dari kemauan negara. Contoh: Teori hukum alam (tak berhubungan dengan negara).

Ditinjau dan aliran atau sudut pandang teori ini menguraikan
  • Aliran Dualisme, menurut aliran atau teori ini bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dan yang lainnya.
  • Faham Monisme, faham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari pada seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasioanal merupakan dua bagian yang dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.

Primat hukum internasional menurut praktek internasional
Praktek hukum internasional memberikan cukup bahan atau contoh bagi kesimpuIan bahwa pada masa dan tingkat perkembangan masyarakat internasional dewasa ini hukum internasional cukup memiliki kewibawaan terhadap hukum nasional untuk mengatakan bahwa pada umumnya hukum internasional itu ditaati dan hukum nasiona1 pada hakekatnya tunduk pada hukum internasional. 

SEJARAH JARINGAN dan KOMPUTER

JARINGAN KOMPUTER
Ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai membesar sampai terciptanya super komputer, maka sebuah komputer mesti melayani beberapa terminal. Untuk itu ditemukan konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS (Time Sharing System), dan untuk pertama kali terbentuklah jaringan (network) komputer pada lapis aplikasi.
Pada sistem TSS beberapa terminal terhubung ke sebuah host komputer. Dalam proses TSS mulai nampak perpaduan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang pada awalnya berkembang sendiri-sendiri.


Pada tahun 1957 Advanced Research Projects Agency (ARPA) dibentuk oleh Departement of Defence (DoD) USA, 1967 disain awal dari ARPANET diterbitkan dan tahun 1969 DoD menggelar pengembangan ARPANET dengan mengadakan riset untuk menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik (program ini dikenal dengan nama ARPANET).
Jaringan komputer model distributed processing.
Dalam proses ini beberapa host komputer mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara seri untuk melayani beberapa terminal yang tersambung secara paralel disetiap host komputer. Pada proses distribusi sudah mutlak diperlukan perpaduan yang mendalam antara teknologi komputer dan telekomunikasi, karena selain proses yang harus didistribusikan, semua host komputer wajib melayani terminal-terminalnya dalam satu perintah dari komputer pusat.
Selanjutnya ketika harga-harga komputer kecil sudah mulai menurun dan konsep proses distribusi sudah matang, maka penggunaan komputer dan jaringannya sudah mulai beragam, dari mulai menangani proses bersama-sama maupun komunikasi antar komputer (Peer to Peer System) tanpa melalui kendali komputer pusat. Untuk itu mulailah berkembang teknologi jaringan lokal yang dikenal dengan sebutan LAN. Demikian pula ketika Internet mulai diperkenalkan, maka sebagian besar LAN yang berdiri sendiri mulai berhubungan satu sama lain, hingga terbentuklah jaringan raksasa WAN.


1.1      Pengertian Jaringan Komputer


Jaringan komputer adalah ”interkoneksi” antara 2 komputer autonomous atau lebih, yang terhubung dengan media transmisi kabel atau tanpa kabel (wireless).
Autonomous adalah apabila sebuah komputer tidak melakukan kontrol terhadap komputer lain dengan akses penuh, sehingga dapat membuat komputer lain, restart, shutdows, kehilangan file atau kerusakan sistem.
Dalam defenisi networking yang lain autonomous dijelaskan sebagai jaringan yang independent dengan manajemen sistem sendiri (punya admin sendiri), memiliki topologi jaringan, hardware dan software sendiri, dan dikoneksikan dengan jaringan autonomous yang lain. (Internet merupakan contoh kumpulan jaringan autonomous yang sangat besar.)
Dua unit komputer dikatakan terkoneksi apabila keduanya bisa saling bertukar data/informasi, berbagi resource yang dimiliki, seperti: file, printer, media penyimpanan (hardisk, floppy disk, cd-rom, flash disk, dll). Data yang berupa teks, audio maupun video, bergerak melalui media kabel atau tanpa kabel (wireless) sehingga memungkinkan pengguna komputer dalam jaringan komputer  dapat saling bertukar  file/data, mencetak pada printer yang sama dan menggunakan hardware/software  yang terhubung dalam jaringan bersama-sama
Tiap  komputer, printer atau  periferal  yang terhubung dalam jaringan disebut dengan ”node”. Sebuah jaringan komputer sekurang-kurangnya terdiri dari dua unit komputer atau lebih, dapat berjumlah puluhan komputer, ribuan atau bahkan jutaan node yang saling terhubung satu sama lain.

Model – Model Jaringan Komputer
Pada komputer terdapat pula beragam jenis jaringan komputer yang pembagiannya didasarkan pada besar kecilnya cakupan jaringan yang menghubungkan antar komputer. Jenis-jenis jaringan tersebut yaitu :
1. LAN (Local Area Netowrk)
2. MAN (Metropolitan Area Network)
3. WAN (Wide Area Network)
1. LAN (Local Area Network) 
LAN, adalah jaringan yang dibatasi oleh area yang relatif kecil, umumnya dibatasi oleh area lingkungan seperti sebuah perkantoran di sebuah gedung, atau sebuah sekolah, dan biasanya tidak jauh dari sekitar 1 km persegi. Secara garis besar LAN terdapat dua tipe jaringan LAN yaitu jaringan Peer to Peer dan jaringan Client Server. Peer to Peer artinya adalah setiap komputer yang terhubung ke dalam jaringan dapat bertindak sebagai komputer pengguna (workstation) maupun komputer penyedia layanan (server). Sedang pada jaringan Client Server hanya ada satu komputer yang bertindak sebagai Server dan yang lain sebagai Client.9
Beberapa model konfigurasi LAN, satu komputer biasanya dijadikan sebuah file server untuk menyimpan perangkat lunak (software )yang mengatur aktifitasi jaringan, ataupun sebagai perangkat lunak yang dapat digunakan oleh komputer-komputer yang terhubung ke dalam net­work. Biasanya kemampuan workstation di bawah file server dan mempunyai aplikasi lain di dalam harddisknya selain aplikasi untuk jaringan. Kebanyakan LAN menggunakan media kabel untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer lainnya.


2. MAN (Metropolitan Area Network) 
MAN, biasanya meliputi area yang lebih besar dari LAN, misalnya antar wilayah dalam satu propinsi. Dalam hal ini jaringan menghubungkan beberapa buah jaringan-jaringan kecil ke dalam lingkungan area yang lebih besar, sebagai contoh yaitu: jaringan Bank dimana beberapa kantor cabang sebuah Bank di dalam sebuah kota besar dihubungkan antara satu dengan lainnya. Mis­alnya Bank Mandiri yang ada di seluruh wilayah Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi.


3. WAN (Wide Area Network) 
Wide Area Networks (WAN) adalah jaringan yang lingkupnya biasanya sudah menggunakan sarana satelit atau kabel bawah laut sebagai contoh keseluruhan jaringan BANK MANDIRI yang ada di Indonesia ataupun yang ada di Negara-negara lain. WAN mencakup daerah geografis yang luas, seringkali mencakup sebuah negara atau benua.
Menggunakan sarana WAN, sebuah Bank yang ada di Jakarta bisa menghubungi kantor cabang­nya yang ada di Singapura, hanya dalam beberapa menit. Biasanya WAN agak rumit dan sangat kompleks, menggunakan banyak sarana untuk menghubungkan antara LAN dan WAN ke
komunikasi global seperti Internet.Tetapi bagaimanapun juga antara LAN, MAN dan WAN tidak banyak berbeda dalam beberapa hal, hanya lingkup areanya saja yang berbeda.

Internet merupakan salah satu bentuk jaringan komputer yang termasuk dalam WAN. Internet mampu melakukan komunikasi komputer antar negara bahkan antar benua mulai untuk pertu­karan data hingga komunikasi telepon.

Topologi/Bentuk Jaringan
Topologi Jaringan adalah suatu cara menghubungkan komputer yang satu dengan yang lainya sehingga membentuk sebuah Jaringan. Ada berbagai macam Topologi yang  di gunakan seperti
1. Berdasarkan Topologi Fisik (Phisical Popology)
Berdasarkan topologis fisik (Phisical Topology) dikenal beberapa macam topologi jaringan topologi bus, ring, star, mesh, hierarchical tree, dan hibrida

 a. Topologi Jaringan Bus
Pada topologi ini semua sentral dihubungkan secara langsung pada medium transmisi dengan konfigurasi yang disebut Bus. Transmisi sinyal dari suatu sentral tidak dialirkan secara bersamaan dalam dua arah. Hal ini berbeda sekali dengan yang terjadi pada topologi jaringan mesh atau bintang, yang pada kedua sistem tersebut dapat dilakukan komunikasi atau interkoneksi antar sentral secara bersamaan.topologi jaringan bus tidak umum digunakan untuk interkoneksi antar sentral, tetapi biasanya digunakan pada sistem jaringan komputer.
Keuntungan
- Hemat kabel
- Layout kabel sederhana
- Mudah dikembangkan
Kerugian
- Deteksi dan isolasi kesalahan sangat kecil
- Kepadatan lalu lintas data
- Bila salah satu client rusak, maka jaringan tidak bisa berfungsi.
- Diperlukan repeater untuk jarak jauh



b. Topologi Jaringan Bintang (Star)
Dalam topologi jaringan bintang, salah satu sentral dibuat sebagai sentral pusat. Bila dibandingkan dengan sistem mesh, sistem ini mempunyai tingkat kerumitan jaringan yang lebih sederhana sehingga sistem menjadi lebih ekonomis, tetapi beban yang dipikul sentral pusat cukup berat. Dengan demikian kemungkinan tingkat kerusakan atau gangguan dari sentral ini lebih besar.
Keuntungan
- Paling fleksibel
- Pemasangan/perubahan stasiun sangat mudah dan tidak mengganggu bagian jaringan lain
- Kontrol terpusat
- Kemudahan deteksi dan isolasi kesalahan/kerusakan
- Kemudahaan pengelolaan jaringan
Kerugian
- Boros kabel
- Perlu penanganan khusus
- Kontrol terpusat (HUB) jadi elemen kritis

c. Topologi Jaringan Pohon (Tree)
Topologi jaringan ini disebut juga sebagai topologi jaringan bertingkat. Topologi ini biasanya digunakan untuk interkoneksi antar sentral dengan hirarki yang berbeda. Untuk hirarki yang lebih rendah digambarkan pada lokasi yang rendah dan semakin keatas mempunyai hirarki semakin tinggi. Topologi jaringan jenis ini cocok digunakan pada sistem jaringan komputer .
  Kelebihan
  Memungkinkan untuk memiliki jaringan point-to-point.
-  Mengatasi keterbatasan pada topologi star yang memiliki titik koneksi HUB.
-   Topologi tree membagi seluruh jaringan menjadi bagian yang lebih mudah diatur.
-  Dapat menjangkau jarak yang lebih jauh dengan mengaktifkan fungsi Repeater yang dimilki oleh HUB.
 Kekurangan
-  Karena bercabang, maka diperlukan cara untuk menunjukkan kemana data dikirim, atau kepada siapa    trnasmisi data ditujukan.
-  Perlu suatu mkanisme untuk mengatur transmisi dari terminal-terminal dalam jaringan.
 Kabel yang digunkan menjadi lebih banyak (boros) sehingga diperlukan perencanaan yang matang dalam pengaturannya termasuk di dalamnya adalah tata letak ruang.
 HUB menjadi elemen penting/kritis.
d. Topologi Jaringan Mesh
Topologi jaringan ini menerapkan hubungan antar sentral secara penuh. Jumlah saluran harus disediakan untuk membentuk jaringan Mesh adalah jumlah sentral dikurangi 1 (n-1, n = jumlah sentral). Tingkat kerumitan jaringan sebanding dengan meningkatnya jumlah sentral yang terpasang. Dengan demikian disamping kurang ekonomis juga relatif mahal dalam pengoperasiannya.
     Kelebihan
 Hubungan Dedicated Links menjamin data langsung dikirimkan ke computer tujuan tanpa harus melalui       computer lainnya sehingga dapat lebih cepat karena satu link digunakan khusu untuk berkomunikasi dengan   computer yang dituju saja (tidak digunakan secara bersama).
- Memiliki sifat Robust, yaitu apabila terjadi gangguan pada koneksi computer A dengan computer B          karena rusaknya kabel koneksi (links) antara A dan B, maka gangguan tersebut tidak akan memengaruhi    koneksi computer A dengan computer lainnya.
- Privacy dan Security pada topologi Mesh lebih terjamin, karena komunikasi yang terjadi antara dua    computer tidak akan dapat di akses oleh computer lainnya.
- Memudahkan proses identifikasi permasalahan pada saat terjadi kerusakan koneksi antar computer.
  Kekurangan
  Membutuhkan banyak kabel dan Port I/O, semakin banyak computer di dalam topologi mesh maka    diperlukan semakin banyak kabel links dan Port I/O.
- Instalasi sulit.
 Perlunya space yang memungkinkan.

e. Topologi Jaringan Cincin (Ring)
Untuk membentuk jaringan cincin, setiap sentral harus dihubungkan seri satu dengan yang lain dan hubungan ini akan membentuk loop tertutup. Dalam sistem ini setiap sentral harus dirancang agar dapat berinteraksi dengan sentral yang berdekatan maupun berjauhan. Dengan demikian kemampuan melakukan switching ke berbagai arah sentral. Keuntungan dari topologi jaringan ini antara lain : tingkat kerumitan jaringan rendah (sederhana), juga bila ada gangguan atau kerusakan pada suatu sentral maka aliran trafik dapat dilewatkan pada arah lain dalam sistem.
Yang paling banyak digunakan dalam jaringan komputer adalah jaringanbertipe bus dan pohon (tree), hal ini karena alasan kerumitan, kemudahan Instalasi dan pemeliharaan serta harga yang harus dibayar. Tapi hanya jaringan bertipe pohon (tree) saja yang diakui kehandalannya karena putusnya salah satu kabel pada client, tidak akan mempengaruhi hubungan client yang lain.


  • Keuntungan
           - Hemat kabel


  • Kerugian
          - Peka kesalahan
          - Pengembangan jaringan lebih kaku

TOPOLOGI HYBRID
            Topologi jaringan Hybrid adalah salah satu jenis topologi jaringan yang mengkombinasikan dua atau lebih topologi yang berbeda menjadi sebuah bentuk baru topologi pada system jaringan computer. Bila topologi berbeda terhubung ke satu sama lainnya dan tidak menampilkan satu karakteristik topologi tertentu maka desain jaringan tersebut bisa dikatakan termasuk Topologi Jaringan Hybrid. Topologi Hybrid menggunakan kombinasi dari dua atau lebih topoogi yang sedemikian rupa sehingga jaringan yang dihasilkan tidak menunjukkan salah satu dari standar topologi (misalnya bus, star, cincin, dll)
            Topologi Jaringan Hybrid juga merupakan salah satu bentuk topoogi jaringan fisik yang sudah sangat umum digunakan selain jenis jaringan computer lainnya sseperti jaringan point-to-point, topologi bus, topologi ring, topologi star, dll. Klasifikasi topologi dibuat berdasarkan hubungan antara node yang berbeda dalam jaringan. Pilihan untuk menggunakan topologi tertentu btergantung pada berbagai factor. Masing-masing topologi ini memiliki kelebihan dan kekurangan.

C. Kelebihan dan Kekurangan Topologi Hybrid
Kelebihan :
·         Salah satu keuntungan yang menonjol topologi hybrid adalah fleksibilitas. Topologi jaringan hybrid dirancang sedemikiana rupa sehingga dapat diterapkan untuk sejumlah lingkungan jaringan yang berbeda.
·         Hybrid mengkimbinasikan konfigurasi yang berbeda tapi dapat bekerja dengan sempurna untuk jumlah lalu lintas jaringan yang berbeda.
·         Menambahkan koneksi perifer lain cukup mudah, seperti node baru dan/atau periferal dapat terhubung antar topologi berbeda
·         Dibandingkan dengan jenis topologi komputer lainya, topologi ini terpercaya. Memiliki toleransi kesalahan yang lebih baik. ketika sejumlah topologi berbeda terhubung ke satu sama lain
·         Ketika link tertentu dalam jaringan komputer mengalami gangguan, tidak menghambat kerja dari jaringan lainnya.
·         Jenis topologi dapat dikombinasikan dengan jenis-jenis topologi jaringan komputer lain tanpa harus membuat perubahan apapun pada  topologi yang telah ada.
·         Kecepatan topologi konsisten, seperti menggabungkan kekuatan dari masing-masing topologi dan menghilangkan kelemahannya. Oleh sebab itu topologi jaringan hybrid sangat efisien
·         Kelebihan topologi hybrid yang paling penting adalah mengabaikan kelemahan topologi berbeda yang terhubung dan hanya akan dipertimbangkan segi kekuatannya walaupun topologi jaringan hybrid kelihatan sangat rumit tapi merupakan solusi  untuk perluasan jaringan tanpa harus merombak topologi jaringan yang teleh terbangun sebelumnya.

 Kekurangan :
·         Karena merupakan penggabungan beberapa bentuk menjadi topologi hybrid, maka pengelolaan topologi  akan menjadi lebih sulit.
·         Dari segi ekonomisnya jaringan hibrid sulit dipertahankan karena membutuhkan biaya yang lebih topologi tinggi dibandingkan dengan topologi jaringan yang murni dalam satu bentuk. Faktor biaya dapat dihubungkan dengan biaya penambahan hub dan Biaya pengkabelan yang meningkat untuk membangun bentuk topologi ini.
·         Instalasi dan konfigurasi dari topologi ini sulit karena ada topologi yang berbeda yang harus dihubungkan satu sama lainnya, pada saat yang sama harus dipastikan bahwa tidak satupun dari node dijaringan gagal berfungsi sehingga membuat instalasi dan konfigurasi topologi hybrid menjadi sangat sulit.
·         Terlepas dari keuntungan dan kerugian topologi hibrid harus diakui bahwa tidak ada kekhawatiran untuk mengubah topologi yang telah ada jika kebutuhan perluasan jaringan diperlukan. Jika dibandingkan kelebihan dan kekurangan dari topologi komputer lain, boleh dikatakan bawa topologi hybrid adalah yang terbaik.
·         Pada Topologi hybrid dilakukan ketika ada lebih dari dua dasar topologi bekerja pada satu tempat yang harus dihubungkan satu sama lainnya. jika topologi bintang yang terhubung ke topologi bintang lainnya, hal ini masih topologi star. Namun, bila topologi star dan topologi bus terhubung ke satu sama lainnya maka didefinisikan sebagai topologi hybrid.Seringkali ketika topologi terhubung satu sama lainnya sehingga tata letak topologi yang dihasilkan sulit difahami meskipun  topologi yang baru bekerja tersebut mungkin tanpa masalah. Sebagai contoh, sebuah jaringan pohon terhubung ke jaringan pohon masih topologi jaringan pohon. Sebuah topologi hybrid selalu diproduksi ketika dua jaringan dasar yang berbeda topologi terhubung. Dua contoh umum untuk jaringan Hybrid adalah: Bintang cincin jaringan dan jaringan bintang bus.Sebuah jaringan cincin bintang terdiri dari dua atau lebih topologi star terhubung menggunakan unit multistation akses (MAU) sebagai hub terpusat.Sebuah jaringan Bus Bintang terdiri dari dua atau lebih topologi star terhubung menggunakan batang bus (bus batang berfungsi sebagai tulang punggung jaringan).


Berdasarkan Topologi Logika (Logical Topology)
dikenal beberapa macam topologi jaringan, antara lain Braoadcast Topology dan Token Pasing.
a. Broadcast topologi
Melalui topologi ini, data dikirim dari satu host ke host lainnya dalam media jaringan. Data yang dikirim lebih dahulu akan diproses sebelum data berikutnya. Prinsip ini berlaku juga pada cara kerja Ethernet.

b. Token pasing
Pada topologi ini, jaringan diakses dengan melepas atau menerima pesan elektronik ke setiap host secara beruntun. Ketika sebuah host menerima data, berarti host tersebut dapat mengirim data dalam jarngan. Sebaliknya, host akan melepasnya apabila tidak memiliki data untuk dikirim.

3. Berdasarkan Topologi Fungsi
Berdasrkan topologi fungsi dikenal macam-macam topologi, yaitu peer to peer dan client-server.

a. Peer to peer
Pada jaringan peer to peer, semua komputer berkedudukan sama dalam berbagai informasi dan berkomunikasi. Model jaringan ini banyak digunakan, seperti di perumahan, kantor kecil, dan lainnya dengan sekala kecil.

b. Client-Server
Pada jaringan ini, terdapat sebuah komputer sebagai server dan beberapa komputer sebagai client. Pada jaringan ini, sangat disarankan spesifikasi komputer server lebih tinggi dari komputer client. Hal ini disebabkan komputer server komunikasi data kepada komputer client secara nonstop. Client adalah terminal komputer yang merupakan komputer di mana pengguna jaringan bekerja, sedangkan server adalah komputer yang berperan sebagai manajemen komunikasi data dalam jaringan.

Jaringan komputer client-server dibanguan dalam bentuk dan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan individu atau perusahaan. Ada bebrapa macam desain jaringan komputer antara lain LAN dan WAN. Pada dasarnya, LAN dan WAN merupakan desain orsinil jaringan komputer. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, bentuk ini mengalami perkembangan. Berikut ini yang termasuk jaringan client-server, yaitu:

a. Local Area Network (LAN)
b. Wide Area Network (WAN)
c. Metropolitan Area Network (MAN)

Sejarah TCP/IP



Sejarah TCP/IP dimulainya dari lahirnya ARPANET yaitu jaringan paket
switching digital yang didanai oleh DARPA (Defence Advanced Research Projects
Agency) pada tahun 1969. Sementara itu ARPANET terus bertambah besar
sehingga protokol yang digunakan pada waktu itu tidak mampu lagi menampung
jumlah node yang semakin banyak. Oleh karena itu DARPA mendanai pembuatan
protokol komunikasi yang lebih umum, yakni TCP/IP. Ia diadopsi menjadi standard
ARPANET pada tahun 1983.
Untuk memudahkan proses konversi, DARPA juga mendanai suatu proyek
yang mengimplementasikan protokol ini ke dalam BSD UNIX, sehingga dimulailah
perkawinan antara UNIX dan TCP/IP.. Pada awalnya internet digunakan untuk
menunjukan jaringan yang menggunakan internet protocol (IP) tapi dengan semakin
berkembangnya jaringan, istilah ini sekarang sudah berupa istilah generik yang
digunakan untuk semua kelas jaringan. Internet digunakan untuk menunjuk pada
komunitas jaringan komputer worldwide yang saling dihubungkan dengan protokol
TCP/IP.
Perkembangan TCP/IP yang diterima luas dan praktis menjadi standar de-
facto jaringan komputer berkaitan dengan ciri-ciri yang terdapat pada protokol itu
sendiri yang merupakan keunggulun dari TCP/IP, yaitu :
Perkembangan protokol TCP/IP menggunakan standar protokol terbuka
sehingga tersedia secara luas. Semua orang bisa mengembangkan perangkat
lunak untuk dapat berkomunikasi menggunakan protokol ini. Hal ini membuat
pemakaian TCP/IP meluas dengan sangat cepat, terutama dari sisi
pengadopsian oleh berbagai sistem operasi dan aplikasi jaringan.
Tidak tergantung pada perangkat keras atau sistem operasi jaringan
tertentu sehingga TCP/IP cocok untuk menyatukan bermacam macam network,
misalnya Ethernet, token ring, dial-up line, X-25 net dan lain lain.
Cara pengalamatan bersifat unik dalam skala global, memungkinkan
komputer dapat mengidentifikasi secara unik komputer yang lain dalam seluruh
Panduan Lengkap Membangun Server Menggunakan Linux SuSE 9.1
jaringan, walaupun jaringannya sebesar jaringan worldwide Internet. Setiap
komputer yang tersambung dengan jaringan TCP/IP (Internet) akan memiliki
address yang hanya dimiliki olehnya.
TCP/IP memiliki fasilitas routing dan jenis-jenis layanan lainnya yang
memungkinkan diterapkan pada internetwork.


1977 - 1979 IP Address versi 1, 2, 3
Bagaimana dengan IPv1, IPv2, IPv3?
Internet Protocol di definisikan menurut RFC 791. Dan di dalam versi RFC 791, yang di jelaskan adalah IP Address versi 1. Ini membuktikan kalau sebelum versi 4, terlebih dahulu ada versi 1, 2, dan 3. Tetapi menurut sejarah dari rfc dan yang ada , IP Address versi 1, 2, dan 3 adalah IP Address percobaan. IP sebelum Ipv4, adalah IP Address versi experiment yang di gunakan sebagai bahan evaluasi pengembangan sistem pengalamatan pengganti IMP. Dan akhirnya Ipv4 yang di gunakan secara luas dan di publish ke umum, setelah sebelumnya mengalami pengembangan sejak versi 1, 2, dan 3. IP address ini dikembangkan sejak 1977- 1979. Dan sejak 1989 IP Address versi 4, resmi di gunakan sebagai sistem pengalamatan pengganti dari IMP.

IPv5
IPv5 sebenarnya ada, dibentuk pada tahun 1970-an, dengan tujuan sebagai ‘pendamping’ IPv4. IPv5 digunakan dalam Internet Stream Protocol (saat ini dikenal dengan ST dan ST+ protocol), yang saat itu secara eksperimental dibentuk untuk transmisi video, audio, dan distributed simulation. Dari waktu ke waktu IPv5/ST ini tidak hanya digunakan secara eksperimental saja, namun digunakan sebagai protokol untuk menyediakan layanan jaminan end to end melalui jaringan. Artinya, layer protokol tersebut memberikan dan menjaga kualitas layanan (quality of services) atas layanan streaming data baik itu voice, video, conference, SNMP, Telnet, dsb yang dilakukan oleh user.